Di langsir dari TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Para pelaku usaha khususnya yang bergerak dibidang pariwisata yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) diharuskan masuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pemerintah.
Sebelumnya, TDUP tersebut juga telah disosialisasikan pemkab Kubar melalui Dinas Pariwisata (Dispar). Sosialisasi dilakukan dibeberapa wilayah Kecamatan yang ada di Kubar. Kepala Dinas Pariwisata Kubar, Yuyun Diah Setiorini mengatakan TDUP memiliki banyak keuntungan salah satunya dapat meningkatkan kesadaran bagi pelaku usaha jasa dan sarana pariwisata agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. ” Dengan adanya TDUP akan menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal–hal yang tercantum dalam daftar usaha pariwisata, juga meningkatkan daya saing usaha pariwisata khususnya di Kutai Barat,” katanya, Selasa (2/8/2022). “
Dia mengatakan, ke depan pihaknya akan terus berupaya melakukan pembangunan dan perkembangan sektor pariwisata agar dapat memenuhi standar mutu nasional bahkan internasional.
Sehingga dia kembali mengajak para pelaku industri pariwisata di Kubar untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam melakukan upaya peningkatan sektor pariwisata.
” Pengembangan pariwisata, meningkatkan kualitas pelayanan agar dapat meningkatkan kunjungan wisatawan yang bermuara pada peningkatan perekonomian,” ucapnya.
Pengelolaan sektor pariwisata yang tersebar diwilayah Kubar saat ini dinilai sangat menjanjikan potensi terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.
Selain itu, sektor pariwisata juga memiliki peraranan yang cukup penting dalam upaya menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kutai Barat.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dispar Kubar Ajak Pelaku Usaha Bersinergi, Tingkatkan Perekonomian Sektor Pariwisata Melalui TDUP, https://kaltim.tribunnews.com/2022/08/02/dispar-kubar-ajak-pelaku-usaha-bersinergi-tingkatkan-perekonomian-sektor-pariwisata-melalui-tdup.
Penulis: Zainul | Editor: Aris